MENU

Masuki Masa Tenang Pemilu, Inilah Hal Yang Dilarang Dilakukan Lembaga Penyiaran

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2019 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran.

Diantara yang diatur di Surat Edaran tersebut adalah larangan bagi lembaga penyiaran melakukan berbagai hal pada saat masa tenang Pemilu.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu.

“Dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Ahad (14/3).

Hal Yang Dilarang Dilakukan Lembaga Penyiaran Saat Masa Tenang Pemilu

komisi penyiaran indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Dalam Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 yang dimiliki SERUJI, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan lembaga penyiaran saat masa tenang. Larangan tersebut tercantum di butir (C) Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Larangan yang mengatur Lembaga Penyiaran di masa tenang, terdapat pada poin 2, yang isinya sebagai berikut;

(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.

(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” kata Darwis.

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER