JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Peristiwa pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan oknum dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di Kabupaten Garut pada saat peringatan Hari Santri Nasional, Senin (22/10) kemarin, berbuntut panjang.
Selain dikecam oleh berbagai kalangan karena dianggap menghina kalimat tauhid yang jadi keyakinan umat Islam, hari ini, Selasa (23/10) para pengacara yang tergabung dalam LBH Street Lawyer melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Sebagai Ketua Umum Ansor, dia (Yaqut, red) bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran. Dan ini bukan sekali saja,” kata salah satu pengacara LBH Street Lawyer, Juanda Eltari usai melapor di Gedung Sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (23/10).
Selain melaporkan Gus Yaqut, LBH Street Lawyer juga melaporkan oknum Banser yang diduga melakukan pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut.
Baca juga: Kecam Pembakaran Bendera Tauhid, KH Tatang: Banser Segeralah Minta Maaf !
Menurut LBH Street Lawyer, tindakan Banser ini bukan sekali ini saja terjadi. Tapi sudah beberapa kali, seperti kasus pembatalan ceramah ustadz Abdul Somad di Jawa Tengah hanya karena ada topi yang bertuliskan kalimat tauhid.
“Selain itu, juga ada razia-razia yang dilakukan oleh Banser, seperti di Cikarang. Juga ada pedagang bendera tauhid dirazia (Benzer),” kata Sumadi Admaja, pengacara lain dari LBH Street Lawyer yang turut melaporkan ke Bareskrim Polri.
Akibat berbagai peristiwa itulah, imbuhnya, lembaganya membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan tujuan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Sesalkan Pembakaran Bendera Tauhid, Ridwan Kamil: Pelaku Harus Segera Minta Maaf
Laporan LBH Street Lawyer diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: STTL/1102/X/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018 dengan terlapor Yaqut Cholil Qoumas, dengan dugaan melanggar pidana terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama dan ras antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 serta pasal 156a KUHP dan UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal UU Ormas ke Banser,” pungkas Juanda. (ARif R)
Cari tau SIAPA PEMESANnya…
Proses….
Mampus kau jahannam, kasi tw hukum islam dia kalo ia islam
mampussss…hajarrr
Banser ini apalah existensi nya di indonesia, mereka islam kan kenapa bodoh bener ya, gak bisa baca huruf arab apa, kalau itu bendera itu bertuliskan tauhid, dableqqq benerr…..