MENU

Kasasi Ditolak MA, Akhirnya HTI Resmi Dilarang Berkegiatan di Indonesia

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mahkamah Agung melalui putusannya pada menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.

“Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi,” bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat (15/2).

Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.

HTI Gugat Pembubaran Organisasinya Yang Dilakukan Kemenkumham

Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra
Jubir HTI Ismail Yusanto (kiri) dan Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kanan)

Sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.

Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.

PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu, sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.

Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik. Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER