MENU

Jika SKPI Tak Diakui, JR Saragih Ancam Pidanakan Komisioner KPU Sumut

Menurut JR Saragih, gugatan yang diajukannya ke PTTUN Medan atas putusan KPU Sumut nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub Sumut tertanggal 12 Februari 2018 juga masih berjalan.

“Kita sudah gugat ke PTTUN. Kalau dia (KPU) tetap tidak mengakui (leges SKPI), gugatan tetap jalan, dan mereka pasti kita pidanakan. Kita bukan ingin cari berantam, saya juga warga Indonesia, kenapa orang lain yang menyerahkan SKPI diterima KPU, teman-teman juga tahu itu, saya tak perlu sebut orangnya,” urai JR Saragih.

JR Saragih menambahkan hingga kini masih optimis bisa menjadi peserta Pilkada Sumut. Apalagi menurutnya warga Sumut yang ingin menjadi relawan JR Saragih-Ance terus bertambah hingga 2,5 juta.

“Perintah Bawaslu sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Kalau dia tak mau, kita lihat aja besok. Saya dari kemarin optimis terus, kan di atas manusia ada Tuhan. Kemarin pendukung saya 2 juta, sekarang 2,5 juta yang sudah mendaftar. Makin solid. Karena semua mendukung saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang sempat menunjukkan dokumen yang dikatakan sebagai ijazah JR Saragih dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut.

Saat itu, Ikhwaludin menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya ijazah untuk membantah alibi KPU Sumut bahwa fotokopi ijazah JR mencurigakan karena ada dua stempel dalam fotokopi tersebut dan Ikhwaludin membantah alibi KPU Sumut sembari menjelaskan bahwa stempel itu tidak ganda.

Kemudian, Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih, pada Sabtu (3/3) salah satunya memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dengan masa waktu tujuh hari sebagai pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.

Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.

Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER