MENU

Jika SKPI Tak Diakui, JR Saragih Ancam Pidanakan Komisioner KPU Sumut

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih mengancam akan menempuh jalur hukum bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut nantinya tetap menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Sumut 2018. Pasalnya jadwal legalisir ulang ijazah SMA milik JR Saragih telah terlaksana, Senin (12/3).

JR Saragih mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan dua orang lainnya. Akan tetapi, bukan ijazah SMA yang dilegalisir, melainkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah).

SKPI yang dileges ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, terbitan tanggal 5 Maret 2018. SKPI lazimnya diterbitkan karena alasan ijazah hilang yang dikuatkan dengan laporan polisi.

“Kalau dia (KPU Sumut) tidak mengakui, itu sebabnya bisa kita pidanakan. Karena SKPI itu resmi dan diakui oleh undang-undang. Kita minta keadilan, karena perintah Bawaslu agar dileges bersama-sama, sudah dilaksanakan. Jadi kewajiban dia (KPU) memasukkan kita,” kata JR Saragih.

Menurut JR Saragih, ijazah SMA nya hilang sekitar empat hari lalu. Saat itu ijazah tersebut dibawa utusannya ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Karena itulah Bupati Simalungun ini mengurus SKPI untuk dilegalisir.

“Waktu itu kita perintahkan orang ke sana, ada empat orang. tapi tidak ada satupun orang dari Suku Dinas yang bisa kita temui, jadi pindah ke sana ke sini. Ternyata surat ijazah itu hilang bersama beberapa surat dan baju juga,” pungkasnya.

Karena ijazah SMA miliknya hilang, kemudian JR Saragih ke Jakarta untuk mengganti ijazah yang hilang itu dengan SKPI. Bahkan JR Saragih memboyong 15 orang temannya saat bersekolah di SMA Iklas Prasasti Jakarta.

“Karena itu hilang, maka saya ke Jakarta. Kalau hilang, cap jari nya harus ada. Jadi saya ke sana diperiksa dan bawa teman sekolah. Buktinya teman sekolah saya ada. Mereka satu angkatan dengan saya. Makanya surat balasan untuk leges itu baru kami kirim Jumat sore,” urainya.

Setelah proses leges itu dilaksanakan, JR Saragih mengaku tinggal menunggu tindakan KPU Sumut apakah akan mengikuti putusan Bawaslu Sumut.

“Jadi sudah diterima secara resmi, jadi sudah clear. Tinggal menunggu KPU Sumut apa tindakan dia apa mengikuti putusan Bawaslu. Kalau mengikuti putusan Bawaslu, maka terhitung hari ini, tiga hari setelah leges wajib dimasukkan kembali JR-Ance sebagai peserta Pilkada Sumut,” tegas JR Saragih.

Seandainya KPU Sumut tak mengakui legalisir SKPI tersebut, JR Saragih menuding bahwa komisioner bisa dipidana karena menghalang-halanginya.

“Kalau dia tidak mengakui, itu sebabnya bisa kita pidanakan. Apalagi ada putusan MA yang mengakui ijazah saya. Saya juga sudah tunjukkan ijazah asli saya. Di Bawaslu juga sudah saya tunjukkan ijazah asli itu. Dan ternyata ijazah saya hilang. Sehingga saya urus SKPI,” pungkasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER