“Ilegal!” Mahkamah Agung AS Resmi Batalkan Tarif Resiprokal Trump — Ini Dampaknya bagi Dunia

Mengapa Tarif Ini Dinyatakan Ilegal?

Inti perdebatan hukum terletak pada interpretasi IEEPA. Mahkamah Agung menegaskan bahwa undang-undang tersebut sama sekali tidak menyebut kata “tarif” atau “bea masuk.”

Selain itu, tidak ada presiden sebelum Trump yang pernah menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif — menjadikan langkah Trump sebagai sesuatu yang benar-benar belum pernah terjadi dalam sejarah AS.

Roberts menekankan bahwa konstitusi AS secara tegas menyerahkan kekuasaan untuk memungut pajak dan bea kepada Kongres, bukan kepada Presiden. “Sebelum Trump, tidak ada presiden yang pernah membaca IEEPA untuk memberikan kekuasaan tarif seperti itu,” tulis Roberts.

Mahkamah juga mengacu pada doktrin major questions doctrine, yang mensyaratkan otorisasi eksplisit dari Kongres untuk kebijakan yang berdampak besar secara ekonomi maupun politik.

Apa yang Tidak Terpengaruh Putusan Ini?

Penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak menghapus semua tarif Trump. Tarif-tarif yang dikenakan berdasarkan undang-undang berbeda tetap berlaku, termasuk tarif baja dan aluminium berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act 1962, serta tarif kendaraan bermotor.

Tarif-tarif tersebut didasarkan pada investigasi Departemen Perdagangan dan tidak digugat dalam perkara ini.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER