MENU

Gelar Sidang Etik Terhadap Hanum Rais, Begini Kemungkinan Sanksi PDGI

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Pengwil PDGI DIY) akan menggelar sidang kode etik terhadap Hanum Rais. Sidang ini untuk menindaklanjuti aduan Syarikat 98 ke PB PDGI.

“Sidang kode etik berlangsung tertutup. Nanti saya beritahu kalau sudah sidang dan hasilnya,” kata salah seorang anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) PDGI DIY, Iwan Dewanto, Jumat (19/10).

Iwan membenarkan bahwa Hanum adalah anggota PDGI Cabang Kota Yogya. Namun karena PDGI Cabang Kota Yogya tidak sanggup menanganinya, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengwil DIY untuk memutuskan perkaranya.

“Karena tak sanggup akhirnya sudang kode etik dilimpahkan ke Pengwil PDGI DIY,” ujarnya.

Iwan mengatakan, terdapat sejumlah sidang kode etik yang harus dilakukan. Dari sidang yang digelar tertutup nanti ada tatanannya sesuai kode etik yang dimiliki.

“Nanti ada sidang-sidang yang akan kita lakukan. Kemudian dari sidang itu juga ada tatanannya sesuai kode etik yang kita punyai. Dari sidang itu kita akan ada (sidang di MKEKG),” papar Wasekjend PB PDGI ini.

Iwan menjelaskan, sebenarnya tak ada aturan yang harus ditaati seorang dokter gigi dalam menggunakan media sosial. Namun, seorang dokter harus menjaga martabat profesi dalam medsos.

“Tidak ada aturan seorang dokter ngetweet lewat medsos. Tapi yang jelas, kasus ini kan di kode etik (diatur) seorang dokter gigi harus mengutamankan martabat di dalam organisasi profesi. Itu yang nantinya akan diperdalam,” ujarnya.

Sebelum sidang kode etik dilaksanakan, Iwan enggan berspekulasi soal sanksi yang mungkin diterima putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ini.

Namun, apabila di sidang etik Hanum terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi seperti pendidikan ulang atau bentuk hukuman lain yang menjadi konsekuensi Hanum.

“Tapi tatanan itu juga ada beberapa prosedur yang harus kita lalui. Jadi kita punya beberapa hal termasuk pendidikan ulang, kita juga punya (sanksi) pembukuan NPA. Pada waktu tertentu dia harus pendidikan ulang karakter dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sebelumnya, Hanum dilaporkan DPN Syarikat 98 ke PB PBDI terkait dugaan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Hanum Rais. Laporan ini terkait cuitan Hanum di media sosial terkait hoax Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Hanum Rais Dilaporkan ke PDGI Terkait Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet

Hanum menuliskan di akun Twitternya, menceritakan bahwa ia sudah memeriksa Ratna, dan menyatakan dia bisa membedakan luka pascaoperasi atau pasca dipukuli.

Belakangan Ratna mengaku ia telah berbohong mengenai kasus penganiayaan yang dialaminya. Hanum Rais pun akhirnya meminta maaf di Twitter karena sudah ikut menyebarkan kebohongan Ratna.

“Memohon maaf adalah ajaran besar dalam Islam ketika kita berbuat keliru. Saya secara pribadi mohon maaf atas kecerobohan dalam mengunggah berita meski telah bertabayyun pada ibu Ratna S langsung, hingga pada akhirnya yg bersangkutan telah mengaku berbohong. #KebohonganRatna,” tulis Hanum Rais, Rabu (3/10). (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER