MENU

BPJS Kesehatan Tak Lagi Menanggung Pengobatan Korban Kejahatan

BENGKULU, SERUJI.CO.ID – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya saat ini tidak lagi menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan.

“Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ini menyebutkan korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara, di Rejang Lebong, Kamis (20/12).

Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, kata Syafrudin, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r, di mana menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang lainnya, katanya lagi, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

“Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya,” terangnya.

Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Syafrudin, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan.

“Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini akibat kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

“Sedangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat keterangan dari kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal,” pungkasnya. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER