Tiga Jalur
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.
Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
“Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtuanya pindah tugas,” jelas Muhadjir.
Ketentuan yang baru juga mengamanatkan sekolah melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.
Selain itu, peraturan yang mencakup perubahan salah satu persyaratan pendaftaran.
Kalau pada tahun-tahun sebelumnya pendaftar wajib menyampaikan Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal enam bulan sebelum penerimaan murid baru, tahun ini KK yang digunakan untuk pendaftaran harus diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya dan jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan dalam pendaftaran murid baru.
Murid dari keluarga tidak mampu hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendaftar ke sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan penghapusan SKTM dari daftar syarat pendaftaran murid baru dilakukan karena maraknya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya.