MENU

Peraturan Baru, Taksi Online Boleh Dimiliki Individu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa kesempatan untuk bermain antara taksi konvensional harus sama dengan taksi online. Sehingga, perusahaan digital harus memberikan akses kepada Kemenkominfo.

“Perusahaan digital harus memberikan akses kepada pemerintah dan memberikan laporan sehingga apa yang diusulkan, kuota dan wilayah operasional, bisa dicek kebenarannya,” jelas Rudiantara.

Penerbitan regulasi terbaru tentang transportasi taksi berbasis aplikasi digital juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rancangannya, semua pihak hadir, peraturan yang diputuskan memang jalan tengah,” kata Luhut.

Luhut mengungkapkan aturan yang diterbitkan merupakan regulasi yang paling baik karena menghadirkan semua pihak yang berkaitan dalam perancangan. Nantinya, jika masih ada masalah pemerintah siap untuk mencari solusi.

Pasalnya, perkembangan teknologi digital kemajuannya lebih cepat dan sulit diantisipasi oleh undang-undang.

“Pastinya masih ada masalah hukum yang tidak mampu diakomodasi oleh peraturan yang ada,” ujar Luhut. (Jarot/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER