MENU

Menyusul Putusan MA, Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Aturan Taksi Daring

Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya, yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan menjadi taksi reguler.

“Kalau dianulir artinya mitra-mitra ‘online’ harus masuk ke taksi reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama,” paparnya.

Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.

“Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu ‘kan ilegal, makanya kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang menuntut pengemudi ‘online’ membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri. Ini ‘kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada mitra taksi daring anggota Organda untuk kembali memenuhi syarat menjadi taksi reguler sesuai dengan putusan MA.

“Kami terpaksa harus mengiktui aturan, kami imbau ke taksi reguler dalam 90 hari atau per 1 November. Kita komunikasikan ke teman-teman mitra online siapapun yang menggugat, kalian sekarang harus mengurus izin ke reguler bukan ke angkutan sewa khusus karena sudah enggak ada,” tambahnya. (Ant/IwanS)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER