JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi), Kamis (13/12). Ia dilaporkan atas dugaan menistakan agama terkait tulisan dalam status Facebook miliknya.
“Ini barang bukti postingan dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, salatnya setahun sekali,” kata Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/12).
Korlabi menyerahkan barang bukti berupa print out screenshot status FB Guntur Romli ke polisi.
Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM, dengan nama pelapor Benny Haris Nainggolan.
Guntur Romli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pantauan SERUJI, status Facebook yang dipersoalkan tersebut ditulis oleh Guntur Romli di akun media sosialnya itu pada Jumat (7/12).
“Jamaah MONASlimin
Dengar-dengar ada ALIRAN BARU:
jamaah MONASLIMIN
nabinya HULAIHI
tuhannya SUBENAHU WATUULO
ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS
umatnya 11 juta KESURUPAN,” tulis Guntur Romli.
(SU05)
Kalo penegak hukum netral,seharusnya orang ini udah d kandangin.
Orang kebal harus diambil susuknya. 17 April 2019 kita ambil bareng2 susuknya, biar nggak ada orang yg kebal lagi.
dengan melaporkan adalah langkah bagus, apakah nanti laporan tersebut diproses , apakah prosesnya nanti mencerminkan rasa keadilan,, kita lihat dan kita awasi,, dan pada akhirnya masyarakat juga yg akan menilai
dan seandainya nanti laporan ini tdk diproses maka semakin mantap di 2019 rezim ini harus di ganti
Dasar gogog
KebalModeOn