MENU

Sebut “Jemaah Monaslimin” di Facebook, Guntur Romli Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi), Kamis (13/12). Ia dilaporkan atas dugaan menistakan agama terkait tulisan dalam status Facebook miliknya.

“Ini barang bukti postingan dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, salatnya setahun sekali,” kata Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/12).

Korlabi menyerahkan barang bukti berupa print out screenshot status FB Guntur Romli ke polisi.

Print out screenshot status FB Guntur Romli yang diserahkan ke polisi (foto:dok. Korlabi)

Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM, dengan nama pelapor Benny Haris Nainggolan.

Guntur Romli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pantauan SERUJI, status Facebook yang dipersoalkan tersebut ditulis oleh Guntur Romli di akun media sosialnya itu pada Jumat (7/12).

“Jamaah MONASlimin
Dengar-dengar ada ALIRAN BARU:
jamaah MONASLIMIN
nabinya HULAIHI
tuhannya SUBENAHU WATUULO
ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS
umatnya 11 juta KESURUPAN,” tulis Guntur Romli.

(SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

11 KOMENTAR

  1. dengan melaporkan adalah langkah bagus, apakah nanti laporan tersebut diproses , apakah prosesnya nanti mencerminkan rasa keadilan,, kita lihat dan kita awasi,, dan pada akhirnya masyarakat juga yg akan menilai

    dan seandainya nanti laporan ini tdk diproses maka semakin mantap di 2019 rezim ini harus di ganti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER