MENU

Ribuan Butir Carnophen Berhasil Disita Polsek Tapin Utara

BANJARBARU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Sektor Tapin Utara, Kalimantan Selatan berhasil menyita sekaligus menggagalkan peredaran 3.000 butir obat-obatan terlarang yakni jenis Carnophen yang sudah dimasukan dalam narkotika golongan I.

Kepala Kepolisian Resor Tapin AKBP Bagus Suseno di Kota Rantau, Ahad (8/4), mengatakan keberhasilan mencegah peredaran narkotika tersebut dilakukan personel Polsek Tapin Utara.

“Personel Polsek Tapin Utara berhasil menyita tiga ribu butir pil Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan menangkap dua pengedarnya sekitar pukul 16.30 Wita,” ujar kapolres.

Menurut kapolres didampingi Kapolsek Tapin Utara AKP Salahudin Kurdi, dua pengedar Carnophen yang ditangkap yakni Nasrul (28) dan Anan (24) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Disebutkan kapolsek, kedua tersangka ditangkap personel yang dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Dispi sebelum transaksi di Jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil yang masuk Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin.

“Keduanya ditangkap saat hendak transaksi di tepi jalan dan petugas yang sudah mengintainya langsung bergerak mengamankan dan menemukan tiga ribu Carnophen,” ucap kapolsek.

Dikatakan kapolsek, ribuan butir pil Carnophen ditemukan di bawah jok motor. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu diduga hasil penjualan.

Dijelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkotika itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi obat-obatan di tempat kejadian.

“Setelah menerima laporan, petugas bergerak melakukan pengintaian dan menangkap keduanya yang berhenti di tempat kejadian kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti itu,” kata dia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER