MENU

Polisi Mimika Sita Ribuan Sachet Obat Batuk

Kedua orang tersebut ditahan karena mengedarkan atau menjual puluhan ribu obat tersebut tanpa izin khusus menjual obat-obatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 98 ayat (2), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 155 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Erari menjelaskan bahwa obat komix selama ini banyak disalahgunakan kaum remaja di Timika untuk mendapatkan efek fly atau mabuk dengan cara mencampur beberapa sachet komix dengan minuman penambah energi.

“Kami mengamati para remaja sering antre di beberapa tempat pada malam hari, ternyata untuk membeli obat ini lalu dicampur-campur dengan minuman penambah energi untuk dikonsumsi agar bisa mabuk,” jelasnya.

Polsek Mimika Baru berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah setempat guna memberi penyuluhan kepada para siswa agar menjauhkan diri dari kebiasaan mengonsumsi obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan mereka. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER