MEDAN, SERUJI.CO.ID – Tiga terdakwa yakni Mursalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun masing-masing divonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 9,9 kg. Anehnya, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 Miliar dengan catatan apabila tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Saryana SH, dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1) sore.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa yang menjadi perantara jual beli narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing seumur hidup penjara, merasa bingung. Sebab, hukuman seumur hidup adalah terpidana harus menjalani penjara hingga sisa hidupnya.
“Saya juga bingung. Cuma hakim yang ngerti itu. Dalam tuntutan tidak ada denda dan subsider kami buat. Walaupun begitu, saya pikir-pikir terhadap putusan ini,” ucap Randi.
Dalam kasus ini, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap ketiga terdakwa bersama seorang rekannya Abdul Jalil (tewas), dari sejumlah lokasi di Medan pada awal Mei 2017 lalu.
Polisi berhasil menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua bulan. Penangkapan pertama dilakukan terahdap Mursalin di depan kediamannya di Jalan Lukman Hakim Clasik III, Tanjung Sari, Medan Sunggal pada 6 Mei 2017. Dari Mursalin, petugas menyita satu koper berisi bungkusan sabu seberat 9,94 kg.
Kepada petugas, Mursalin mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Jalil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Jalil dan Sulfan setengah jam kemudian. Keduanya diringkus di lampu lalu lintas di Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Saat diinterogasi, Abdul Jalil mengaku mengambil sabu tersebut dari Samsul yang merupakan bandar utama dan masih buron. Barang haram itu diambil oleh anak buahnya yang bernama Zulkifli alias Dun di Jaring Halus Bagan, Langkat.
Zulkifli lalu diringkus di Jalan Karo, Medan Belawan pada sore hari yang sama. Dia mengaku disuruh Abdul Jalil untuk menjemput sabu dari Samsul dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. (Mica/SU05)
