Korban Pencurian Makanan Bebas, Tapi Pencurinya Juga Bebas: Apa yang Salah dari Sistem Hukum Kita?

📚 Pelajaran Hukum: Apa yang Perlu Diubah

Kasus ini meninggalkan setidaknya empat pelajaran hukum penting yang relevan tidak hanya bagi para pelaku usaha, tetapi bagi setiap warga negara yang berpotensi menjadi korban kejahatan di era media sosial.

Pertama, soal UU ITE dan kebutuhan reformasi substantif. Komisi III DPR secara resmi meminta aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mewajibkan terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan sebelum seseorang bisa dipidana. Ini adalah langkah maju — namun belum cukup selama aparat penyidik masih bisa menerima laporan UU ITE terhadap seseorang yang sekadar menyebarkan fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Reformasi yang diperlukan adalah penambahan klausul eksplisit bahwa penyebaran konten yang terbukti benar — terutama rekaman kejadian nyata seperti CCTV — tidak dapat dijadikan dasar pelaporan pencemaran nama baik dalam konteks kepentingan publik.

Kedua, soal jaminan hak korban dalam proses restorative justice. Restorative justice adalah konsep yang baik dan punya akar keadilan yang kuat — tetapi ia hanya bekerja dengan adil jika semua pihak yang terdampak hadir dan suaranya didengar.

Dalam kasus ini, karyawan yang menjadi korban kekerasan fisik dan intimidasi tidak muncul sebagai pihak yang dilindungi secara eksplisit dalam proses perdamaian. Perpol 8/2021 perlu diperkuat dengan ketentuan yang mewajibkan kehadiran dan persetujuan semua korban langsung — bukan hanya pelapor utama — sebelum perkara yang mengandung unsur kekerasan dapat dihentikan melalui restorative justice.

Ketiga, soal mekanisme perlindungan terhadap SLAPP. Indonesia belum memiliki regulasi khusus anti-SLAPP yang melindungi warga negara dari penggunaan proses hukum sebagai senjata tekanan. Beberapa negara seperti Australia, Kanada, dan sejumlah negara bagian AS sudah memiliki undang-undang anti-SLAPP yang memungkinkan hakim menghentikan gugatan yang secara jelas dimaksudkan untuk membungkam pihak yang bersuara atas kepentingan publik, dan menghukum penggugat yang melakukan SLAPP dengan ganti rugi.

Indonesia memerlukan regulasi serupa — atau setidaknya, pedoman internal Polri yang memperketat syarat penerimaan laporan yang jelas-jelas merupakan respons atas pelaporan yang sah oleh korban.

Keempat, soal akuntabilitas penyidik. Safaruddin dari Komisi III DPR sudah mengungkapkan hal ini secara eksplisit: KUHAP baru mengatur bahwa penyidik yang melakukan kesalahan dapat dikenai sanksi administratif, etik, bahkan pidana.

Penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat materiil — seperti yang dinyatakan sendiri oleh DPR dalam kasus Nabilah — adalah justru situasi yang seharusnya memicu evaluasi akuntabilitas penyidik yang bersangkutan. Jika tidak ada konsekuensi bagi penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat, maka pola ini akan terus berulang.

🔚 Epilog: Nabilah Bebas, Tapi Sistem Belum Sembuh

Senin pagi, 9 Maret 2026, Nabilah hadir di Komisi III DPR. Ruangan itu penuh. Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat: Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum, Komisi III mendukung penghentian perkaranya melalui restorative justice, dan aparat diminta agar kejadian serupa tidak terulang. Nabilah tersenyum. Kasusnya selesai.

Namun di suatu tempat di Indonesia hari ini — tanpa sorotan kamera, tanpa ribuan komentar dukungan di Instagram, tanpa intervensi Komisi III DPR — ada seseorang lain yang sedang mengalami hal yang persis sama: korban kejahatan yang kini menjadi tersangka setelah pelaku balik melapor. Ia tidak punya ratusan ribu pengikut. Ia tidak punya kuasa hukum kondang. Ia tidak tahu bahwa Anggota DPR pun sudah bertanya, “Kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan korban?”

Kasus Bibi Kelinci Kopitiam selesai. Tapi pekerjaan rumah hukum Indonesia — soal UU ITE yang perlu direformasi substantif, soal perlindungan korban yang harus diperkuat, soal akuntabilitas penyidik yang harus ditegakkan — belum selesai. Dan selama pekerjaan rumah itu belum dikerjakan dengan serius, “perdamaian” bukanlah akhir cerita. Ia hanya jeda. (**)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER