Korban Pencurian Makanan Bebas, Tapi Pencurinya Juga Bebas: Apa yang Salah dari Sistem Hukum Kita?

🔎 Anomali Prosedural: Mengapa Proses Terhadap Nabilah Terasa Terbalik?

Inilah yang membuat kasus ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan studi kasus yang meresahkan. Nabilah melaporkan dugaan pencurian pada 25 September 2025. Proses berjalan lebih dari lima bulan sebelum ZHK dan ESR ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2026.

Sementara itu, laporan balik ZHK terhadap Nabilah — yang masuk ke Bareskrim Polri — menghasilkan penetapan tersangka hanya dalam waktu sangat singkat: gelar perkara 26 Februari 2026, surat penetapan tersangka dikirimkan Sabtu 28 Februari 2026, hanya dua hari setelahnya.

Kesenjangan kecepatan proses ini yang membuat kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyebutnya sebagai “anomali hukum”. Pada hari yang sama Nabilah masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim, gelar perkara sudah berlangsung.

Normalnya, gelar perkara adalah forum evaluasi bukti-bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka — bukan proses formalitas. Jika keterangan tambahan masih digali di hari yang sama, bagaimana gelar perkara bisa sudah menghasilkan keputusan?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin, tidak menyembunyikan kemarahannya dalam RDPU Senin (9/3): “Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” Ia kemudian meminta seluruh jajaran Polri — dari Bareskrim, Polda, hingga Polres — agar tidak ada lagi kejadian serupa.

“Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu. Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana,” tegasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Rikwanto — yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan — menyebutnya sebagai “perkara unik” sambil mengingatkan prinsip praduga tak bersalah yang semestinya tetap ditegakkan.

Sementara Ketua Komisi III Habiburokhman, usai mediasi berhasil, mengungkap bahwa ada pesan khusus dari Presiden Prabowo yang mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan menghindari keliruan dalam peradilan.

🪞 Cermin Sistem: Ketika Laporan Balik Jadi Senjata Penekan

Kasus Bibi Kelinci adalah ilustrasi sempurna dari apa yang oleh para akademisi hukum disebut sebagai strategic litigation against public participation atau SLAPP — penggunaan proses hukum bukan terutama untuk mencari keadilan, melainkan sebagai instrumen tekanan terhadap pihak yang dianggap merugikan. Dalam konteks Indonesia, di mana proses hukum bisa memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang besar, ancaman laporan balik sering kali jauh lebih efektif sebagai alat tekanan daripada ancaman fisik sekalipun.

Polanya konsisten: seseorang menjadi korban → ia melaporkan → pelaku balik melaporkan dengan pasal yang lebih “mudah dipasang” (UU ITE, pencemaran nama baik) → proses dua laporan berjalan paralel → korban asli kini tersangka juga → tekanan psikologis dan finansial meningkat → korban memilih diam, mencabut laporan, atau terpaksa berdamai dengan syarat yang menguntungkan pelaku.

Nabilah beruntung: ia memiliki akses ke media sosial dengan ratusan ribu pengikut, koneksi dengan advokat yang cakap, dan perhatian DPR. Jutaan orang di Indonesia yang menghadapi pola yang sama tidak memiliki salah satu pun dari itu.

Lima bulan sebelum kasusnya viral, Nabilah mengaku telah diminta mengakui bahwa unggahan CCTV-nya adalah fitnah, meminta maaf terbuka kepada keluarga ZHK, dan menyerahkan uang Rp 1 miliar sebagai syarat pencabutan laporan. Ini adalah gambaran tentang bagaimana proses hukum — yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan korban — bisa berbalik menjadi alat negosiasi tekanan yang menekan korban untuk mengingkari kebenarannya sendiri.

Semua itu berakhir pada sebuah foto bersalaman di Bareskrim. Nabilah bebas. Status tersangkanya gugur. Ia mengucap syukur, berterima kasih kepada Habiburokhman, dan pulang. ZHK dan ESR juga bebas — laporan pencurian Pasal 363 yang sudah lima bulan bergulir, yang sudah menghasilkan penetapan tersangka, ikut dicabut.

Abdul Hamid, kepala dapur yang dipukul malam itu di Kemang, tidak muncul dalam foto perdamaian itu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER