⚖️ Bedah Hukum I: Pasal 363 KUHP dan Unsur yang Terpenuhi
Mari kita telaah satu per satu dari perspektif hukum pidana. Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan — yaitu pencurian yang disertai kondisi-kondisi yang memperberat ancaman hukuman dari maksimal 5 tahun (Pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa) menjadi maksimal 7 tahun, bahkan hingga 9 tahun jika unsur kekerasan terpenuhi sekaligus. Unsur-unsur yang relevan dalam kasus Bibi Kelinci adalah:
Pertama, unsur “mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum” (Pasal 362 KUHP sebagai dasar): terpenuhi secara terang-benderang. Pesanan makanan dan minuman yang sudah disiapkan restoran adalah milik restoran sampai dibayar. Membawa pergi tanpa membayar adalah pengambilan tanpa hak.
Kedua, unsur pemberatan: pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP): berdasarkan keterangan saksi, kepala dapur dipukul dan ancaman keras diucapkan termasuk “saya obrak-abrik tempatnya” serta kutukan terhadap janin karyawan yang sedang hamil. Ancaman kekerasan dalam hukum pidana tidak harus berwujud pukulan fisik — intimidasi lisan yang menimbulkan rasa takut pun sudah memenuhi unsur ancaman kekerasan.
Ketiga, unsur pemberatan: pencurian oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP): terpenuhi, karena ZHK dan ESR bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa yang sama. Dengan demikian, secara akademis, setidaknya dua unsur pemberatan dalam Pasal 363 berpotensi terpenuhi sekaligus — yang seharusnya membawa ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, bukan sekadar delik ringan yang mudah diselesaikan di luar pengadilan.
Lalu mengapa perkaranya bisa “selesai” melalui restorative justice? Dasar hukum restorative justice di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 3 Perpol ini memang membolehkan penghentian perkara melalui perdamaian — dengan persyaratan antara lain: bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana terhadap nyawa orang; ada perdamaian antara pelaku dan korban; pelaku bukan residivis; dan kerugian yang timbul tidak terlalu besar. Secara formal, Perpol 8/2021 membuka ruang itu.
Namun secara substansif, persoalannya lebih dalam. Pasal 363 — khususnya yang disertai unsur kekerasan — bukan sekadar perkara harta benda. Ada korban kekerasan fisik (Abdul Hamid, kepala dapur). Ada korban intimidasi (karyawan hamil yang menerima kutukan). Kepentingan hukum mereka — yang bukan merupakan pihak dalam kesepakatan damai ini — tidak pernah muncul secara eksplisit dalam proses mediasi yang dipublikasikan.
Pertanyaan ini bukan soal apakah perdamaian boleh dilakukan, melainkan apakah kepentingan seluruh korban benar-benar terlindungi dalam proses tersebut.
⚖️ Bedah Hukum II: Pasal 27A UU ITE dan Celah yang Menelan Korban
Sementara perkara pencurian berjalan di Polsek Mampang, di sisi lain ZHK melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dasar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE — pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini adalah pasal yang menggantikan Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama yang terkenal sebagai “pasal karet”.
Komisi III DPR RI dalam RDPU Senin (9/3/2026) secara resmi menyimpulkan: “Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.”
Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Dalam kata lain: DPR secara resmi menyatakan penetapan tersangka terhadap Nabilah tidak memenuhi syarat materiil sejak awal.
Masalah mendasarnya ada pada konstruksi Pasal 27A UU ITE. Berbeda dari ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP yang mengharuskan konten bersifat tidak benar dan ada niat khusus menyerang kehormatan, UU ITE hanya mensyaratkan adanya “konten bermuatan penghinaan” yang didistribusikan secara elektronik.
Tidak ada syarat bahwa konten itu harus bohong. Artinya: menyebarkan fakta yang mempermalukan seseorang pun secara teknis bisa masuk dalam jeratan pasal ini — terlepas apakah fakta itu benar atau tidak.
