Proyek ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan masjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10 miliar. Kasus ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigib Beton).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 orang rekanan proyek pengerjaan Rigid Beton tersebut pada Kamis 2 November 2017 sore.
Adapun 10 rekanan yang ditahan adalah, Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana.
Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah. (Mica/Hrn)
