
Sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady.
“Kedua terdakwa dengan Bupati Batubara Ok Arya telah ada komitmen. Terdakwa berkewajiban memberikan fee 10 persen dari proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara yang mereka kerjakan,” ucap Ihsan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan kepada majelis hakim bahwa mereka telah mengajukan permohonan kepada KPK agar Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Baiklah, nanti kami akan baca permohonan saudara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa dan penasehat hukumnya,” ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo sambil mengetuk palu.
Dalam kasus ini, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditangkap tim KPK saat memberikan suap dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2017. KPK juga menangkap tiga orang lainnya yakni OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap.
Berkas perkara Ok Arya, Sujendi Tarsonoswasta dan Herday telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Medan. Rencananya ketiga terdakwa dalam berkas terpisah akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pekan depan. (Mica/SU05)
