MEDAN, SERUJI.CO.ID – Madison Silitonga, warga Jalan Sei Blumai No. 25/14, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, nekat melompati tembok setinggi tiga meter. Hal itu dilakukan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2004 ini, karena ketakutan saat Tim Kejaksaan Tinggi Sumut mendatangi rumahnya.
“Penangkapannya tadi malam. Saat akan ditangkap Madison berusaha kabur,” kata Asintel Kejati Sumut Idianto di Kejatim Sumur, Sabtu (17/2).
Idianto langsung mempimpin penangkapan, dibantu oleh Kasi Idpolhankam Intelijen Kejati Sumut Oki Yudhatama, serta jaksa di bidang intelijen, Yosgernold T, dan tim intelijen Kejati Sumut lainnya, pada Jumat malam.
Idianto menyebutkan Madison sempat bersembunyi di atap rumah saat mengetahui kedatangan tim. Bahkan terpidana itu melompati dinding bagian belakang rumah setinggi 3 meter. Akibatnya dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga.
“Selanjutnya buronan ini dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak Kejari Deli Serdang. Sabtu dinihari tadi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubukpakam menjalani masa hukumannya,” terangnya.
Menurut Idianto, Madison dihukum 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2004. Hukuman ini sudah inkraht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tgl 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008.
“Selama proses persidangan, dia berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Itu kan prosesnya lama. Jadi masa penahanannya habis waktu itu. Sehingga dia bebas demi hukum,” terangnya.
Kemudian, pimpinan bagian proyek pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 ini, menghilang dan sempat berpindah-pindah tempat.
Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, Kejati Sumut melacak terpidana ini dan akhirnya tertangkap Jumat (16/2/2018) tadi malam.
“Dia dinyatakan bersalah karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kabupaten Deli Serdang. Perbuatannya ini bertentangan dengan Kepores No. 55 Tahun 1993. Akibat perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih,” pungkas Idianto. (Mica/Hrn)
