MENU

Inilah Dugaan Kasus Yang Membelit Politisi PAN Taufik Kurniawan Sehingga Dicekal

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cekal (cegah dan tangkal) bepergian luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.

Pencegahan itu diduga penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus 2017 untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (28/10).

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, dia mengaku bertemu Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Fuad menjelaskan ada “kewajiban” sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK 2017 sebesar Rp100 miliar itu cair.

Uang “kewajiban” diberikan dua kali melalui orang suruhan politisi PAN itu di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar. Kabupaten Kebumen merupakan daerah pemilihan sang politisi, yaitu Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Diduga Kurniawan menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK 2017 untuk kabupaten Kebumen.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER