JAKARTA – Walau banyak mendapat kritik, permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan, yang meminta penundaan sidang lanjutan kasus penodaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), justru mendapat dukungan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan kepolisian supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran kedua,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada media di Jakarta, Jumat (7/4).
Prasteyo juga membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan tembusan surat yang ditujukan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Menurut Prasetyo, tampaknya Kapolda melihat ada dinamika menjelang Pilkada Jakarta putaran dua yang perlu diantisipasi. Sehinga Polisi perlu membuat surat permintaan penundaan kepada Pengadilan dan Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hal yang sama dilakukan Polisi dengan menunda pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Namun Prasetyo sepakat bahwa permintaan semacam itu tidak bisa dilakukan diluar persidangan. “Permintaan itu harus dilakukan (dalam) persidangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk meminta agar sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga Pilkada putaran kedua selesai.
EDITOR: Harun S
Negara Hukum ya harus begini. Kejaksaan ga boleh diintervensi
Satu satu daun berguguran…
Satu satu topeng terbuka….
Skrg minta penundaan..lama lama minta dimaafkan dan dilupakan
Negeri Dongeng….
Akhirnya semakin terus terbuka mereka mati2an bela si kutil penista, semoga Allah segera turunkan adzab bagi mereka
Aminmnn