MENU

Usai Vonis, Setnov Mengaku Ingin Dinginkan Suasana

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ingin mendinginkan suasana dengan menerima vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

“Memang setelah tanggal 30 April, saya berkonsultasi dengan keluarga, anak dan istri dan juga penasihat hukum dan dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding meskipun saya mempunyai hak untuk banding dan juga ke MA. Ini untuk menjernihkan suasana sosial sejak saya menjadi tersangka,” kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).

Setnov dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

“Maka memang sebaiknya saya ‘cooling down’ dulu, dan nanti saya akan mengikuti tersangka yang lain mulai dari Anang, saudara Oka dan juga Irvanto, dan tentu nanti akan kita lihat perkembangan dan tentu akan terjadi tersangka-tersangka lain selain itu,” tambah Setnov.

Setnov juga mengaku meski menerima vonis tersebut tapi ia tidak merasa vonis itu adil.

“Kalau lihat di pengadilan dunia memang mungkin saya tidak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan yang ada di Allah SWT tentu masih ada, sehingga tentu di Sukamiskin ini saya akan mulai dari kos, saya akan ke pesantren,” ungkap Setnov.

Baca juga: Vonis 15 Tahun, Ini Harapan Fahri Untuk Setnov

Ia pun ingin lebih banyak berdoa selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) nanti.

“Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa. Saya akan berbaur bersama-sama teman-teman yang lain. Tentu saya mohon maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarkaat Indonesia, mudah-mudahan doa yang positif masih ada hal-hal yang mungkin ke depan lebih baik,” jelas Setnov.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

Baca juga: KPK Segera Eksekusi Setnov ke Lapas Sukamiskin

KPK pun mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu namun akan melakukan pengembangan KTP-el untuk mencari pelaku yang lain, termasuk dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Baca juga: Pengacara: Setnov Ingin Merenung di Penjara

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER