SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Bawaslu Jatim memastikan jika ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pilgub Jatim 2018, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pidana Pemilu. Oleh sebab itu, untuk mengusut keterlibatan ketidaknetralan ASN Pemprov Jatim, Bawaslu Jatim akan memanggil pihak-pihak terkait.
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengatakan jika berfoto walaupun tidak dengan paslon tapi terdapat simbol yang mengarah dukungan ke Paslon lalu diunggah, dan yang menanggapi juga ASN dengan kalimat yang juga menggarah mendukung atau menguntungkan salah satu calon, maka hal itu diindikasi melanggar.
“Dalam kasus medsos yang terjerat tidak hanya ASN yang berfoto, bahkan ASN yang nge like maupun menanggapi dengan kalimat yang mengarah pada dukungan dipastikan semua akan kena,” katanya saat dikonfirmasi SERUJI lewat ponselnya, Rabu (25/4).
Mohammad Amin mengatakan Bawaslu posisinya melakukan klarifikasi, dan pembuktian terhadap pelanggaran tersebut. Apabila terbukti maka Bawaslu merekomendasikan kepada instansi di atasnya, seperti Gubernur atau inspektorat dan juga komisi ASN di Jakarta, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Tapi sesuai UU 10 pasal 70-71 permasalahan tersebut mengarah pada pidana pemilu, untuk itu dalam menindaklanjuti kasus ini, Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) jika terbukti akan dilimpahkan ke kepolisian, kejaksaan sampai dengan proses pengadilan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar di medsos postingan foto Asisten II Sekdaprov Jatim Fattah Yasin bersama beberapa orang termasuk mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan salah satu ASN di Biro Pemprov Jatim yang diduga menunjukkan dukungan ke paslon Gus Ipul-Puti di Pilgub Jatim. (Setya/Hrn)