Namun, Febri menegaskan bahwa dokter yang menangani Setnov merekomendasikan bahwa Setnov sudah dapat menjalani pemeriksaan KPK.
“Secara prinsip dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan, jadi kalau mengacu konsep ‘to be questioned’ dalam proses hukum, tapi tadi pemeriksaan belum kami lakukan karena kami datang untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung dan pasien sedang tidur saat tim datang masuk ke kamar tersebut,” jelas Febri.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto sendiri mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Hari ini, Rabu (20/9), adalah sidang perdana praperadlan Setnov. (Ant/SU02)
Semoga segera disehatkan..