JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Seorang saksi fakta bernama Noviar Bade Rani yang dihadirkan pihak Hizbut Tahrir Indonesia dalam persidangan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut bahwa HTI pernah mengkritik soal pengelolaan sumber daya alam.
“Ya (pernah mengkritik). Kritiknya seperti umpamanya mengenai cara pengelolaan SDA, bahwa dalam ajaran islam sesuai Al Qur’an dan hadist diajarkan seperti ini, seperti ini, tapi saya tidak hapal hadistnya,” kata Noviar saat bertindak sebagai saksi fakta dalam persidangan gugatan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM di PTUN, Jakarta, Kamis (25/1).
Pihak HTI selaku penggugat menghadirkan tiga saksi fakta dalam sidang lanjutan terkait gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di PTUN, Jakarta, Kamis (25/1).
Para saksi ini bukan merupakan pengurus atau anggota HTI, namun pernah beberapa kali mengikuti kegiatan HTI.
Noviar sendiri merupakan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Muttaqin, Bogor yang berada di lingkungan tempat tinggal Sekretaris sekaligus juru bicara HTI Ismail Yusanto. Noviar adalah tetangga dari Ismail dan mengetahui bahwa Ismail adalah juru bicara HTI.
Menurut Noviar, Ismail pernah beberapa kali memberikan ceramah di masjid yang diurusnya. Namun materi ceramahnya biasa saja layaknya isi ceramah di masjid-masjid lain yang berisi tentang ajaran Islam.
Ceramah Ismail sepengetahuannya tidak pernah menyinggung soal pembubaran NKRI atau Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah menyinggung soal pengkafiran golongan lain diluar HTI.
“Ceramahnya seperti biasa saja, mengenai akidah, muamallah. Kalau pas Ramadhan ya masalah Ramadhan, tentang puasa,” ujar Noviar.
Noviar mengatakan ceramah yang diberikan Ismail dapat diterima olehnya sebagai sebuah sosialisasi ajaran Islam.
Noviar juga mengaku pernah diundang Ismail menghadiri rapat dan pawai akbar HTI di Gelora Bung Karno tahun 2015. Kala itu, kata dia, kegiatan HTI tidak ada yang menyinggung pembubaran NKRI.