SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Romahurmuziy Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romi) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3) pagi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, Romi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas dugaan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

“Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY),” kata Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/3).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, ungkap Syarif, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Kasus Bermula Saat Pembukaan Lelang Pengisian Jabatan Tinggi di Kemenag

Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy.

Syarif menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui ‘Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi’. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (16/3).

Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl,” ungkap Syarif.

Haris Menyerahkan Uang Rp250 Juta ke Romi pada Februari 2019

Suap
Ilustrasi suap

Pada 6 Februari 2019, lanjutnya, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya.

“Pada saat ini lah diduga pemberian pertama terjadi,” jelas Syarif.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

“HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.

“Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi dengan HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ,” ucap Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER