MENU

Resmi, KPU Tetapkan Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) setelah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi menyatakan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito kepada wartawan usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Jatim di Surabaya, Sabtu (7/7), mengumumkan pasangan calon gubernur nomor urut satu yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem, memperoleh 10.465.218 suara atau 53,5 persen.

Sedangkan, pasangan nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.

“Selisihnya sekitar satu juta suara atau hampir tujuh persen,” katanya.

Dia merinci, total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se- Jawa Timur sebanyak 20.323.259. Dari jumlah itu, suara yang dinyatakan sah sebanyak 19.541.232, sedangkan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

“Dengan demikian, selesai sudah rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2018. Selanjutnya, hasil rekapitulasi perolehan suara ini akan kami tetapkan pada tanggal 9 Juli mendatang,” ucapnya.

Hasil rekapitulasi telah mendapat persetujuan dari masing-masing saksi pasangan calon. Saksi dari Khofifah-Emil, Renville Antonio, mengatakan hasil rekapitulasi ini sama persis dengan penghitungan yang dilakukan tim internal.

“Tidak ada keberatan karena datanya sudah sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.

Baca juga: Kalah dari Khofifah-Emil di Surabaya, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangan

Dari pihak saksi pasangan calon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, Musyaffak Rouf, juga telah menandatangani hasil rekapitulasi berita acara yang dimenangkan Khofifah-Emil.

“Sudah selesai. Ini kemenangan rakyat Jawa Timur,” katanya.

Hanya seorang saksi dari pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, Martin Hamonnangan, yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

Dia beralasan masih ada proses pemungutan suara yang bermasalah di 16 kabupaten/kota yang belum ditindaklanjuti.

“Banyak data DB2 KWK yang bermasalah di sejumlah tempat pemungutan suara di 16 kabupaten/ kota. Saya selaku kuasa tim pasangan calon nomor urut 2 tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara ini,” ujarnya. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER