MENU

Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pidato Kebangsaan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pidato kebangsaan yang disampaikan calon Presiden Prabowo Subianto bersama calon Wakil Presiden Sandiaga Uno di JCC, Jakarta, dan disiarkan televisi swasta dilaporkan kepada Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (16/1).

“Yang melaporkan adalah warga yang masuk di dalam keluarga besar KIB. Bahwa pada tanggal 14 Januari, Prabowo-Sandiaga memang kami lihat dan kami simpulkan melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya, sebelum pemilu dilangsungkan dia sudah lebih dahulu,” kata perwakilan keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu, Mangaraja Simanjuntak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Mangaraja mengatakan pihaknya menilai Prabowo dan Sandiaga melanggar kampanye dengan membicarakan visi-misi dalam pidato kebangsaan yang ditayangkan televisi swasta. Padahal, kampanye di media massa baru diperkenankan 21 hari sebelum masa tenang.

Ia mengatakan dalam pidato Prabowo, ada ajakan untuk memilih dirinya dan Sandiaga dalam Pilpres.

Baca juga: Jika Terpilih, Prabowo Terapkan “Strategi Dorongan Besar” untuk Indonesia Menang

“Isinya, di dalam memang beberapa ada isinya kampanye, memang benar-benar mengajak dan memaparkan visi dan misi,” beber Mangaraja.

Mangaraja dalam pelaporannya hari ini ke Bawaslu, juga melampirkan barang bukti berupa CD pidato Prabowo Subianto pada acara di tanggal 14 Januari kemarin, serta rilis yang dibuat tim Sandiaga Uno.

Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Bawaslu RI sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penyampaian visi oleh kedua pasangan capres, baik Jokowi maupun Prabowo yang disiarkan televisi swasta, dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Bawaslu menekankan pelanggaran kampanye di media massa merupakan kewenangan dari gugus tugas pemilu. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER