MENU

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Status tersangka Habib Rizieq sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara.

“Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Berdasarkan gelar perkara, menurut Kombes Argo, polisi telah memiliki alat bukti kuat bahwa status hukum Habib Rizieq dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular,” tutur Argo.

Meski demikian, polisi belum bisa menjelaskan langkah berikutnya yang akan diambil polisi, termasuk belum bisa memberikan keterangan soal pembuatan Red Notice yang bisa digunakan Interpol untuk menjemput tersangka.

“Kita tunggu saja penyidik terkait mekanisme penjemputan yang akan dilakukan pada HRS,” ujarnya.

Dengan penetapan menjadi tersangka ini, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein, yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, sebagai tersangka, pada Selasa (16/5). Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza pada Januari lalu.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Habib Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umroh.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Habib Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia usai menjalani umroh. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

13 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

dr. Darisman Muis, Sp KJ

Deddy Mizwar