JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Status tersangka Habib Rizieq sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara.
“Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Berdasarkan gelar perkara, menurut Kombes Argo, polisi telah memiliki alat bukti kuat bahwa status hukum Habib Rizieq dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular,” tutur Argo.
Meski demikian, polisi belum bisa menjelaskan langkah berikutnya yang akan diambil polisi, termasuk belum bisa memberikan keterangan soal pembuatan Red Notice yang bisa digunakan Interpol untuk menjemput tersangka.
“Kita tunggu saja penyidik terkait mekanisme penjemputan yang akan dilakukan pada HRS,” ujarnya.
Dengan penetapan menjadi tersangka ini, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein, yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, sebagai tersangka, pada Selasa (16/5). Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza pada Januari lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Habib Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umroh.
Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Habib Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia usai menjalani umroh. (IwanY)
Mari kita Do’akan bersama, smoga KAPOLRI dan sahabat2nya di adzab oleh alloh jika tdk cpt bertobat…
دعاء مظلوم مستجاب
Semoga Allah lindungi Habib, dan menistakan para pemfitnah.
tujuan utamanya itu pembunuhan karakter HRS saja.. dan berita seperti ini akan terus di blowup oleh mereka..
Gak punya malu apa ya polisi ini? Masih sanggup terima gaji dr uang rakyat??? Malu dikit kek…
Pusing awak dengan pak polisi kita ini…