MENU

Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Jadi DPO

JAKARTA – Hari ini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan dan menetapkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Kasus tersangka HRS perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5).

Saat ini penyidik tengah melakukan rapat untuk membahas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya. Rapat ini pun digelar untuk menentukan adanya pencabutan paspor atau tidak.

“Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional,” kata Argo.

Argo pun menegaskan penyidik memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam DPO telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilalui oleh penyidik sehingga akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai DPO.

“Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Tahapannya sudah dilalui semua,” tegasnya.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, keberadaan Habib Rizieq menurut informasi terakhir sedang di Arab Saudi. Tim kuasa hukum Imam Besar FPI ini pun akan melakukan perlawanan hukum terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER