“Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” ujarnya.
Ketiga surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2).
“Bagi cagub yang berstatus petahana yakni Ganjar Pranowo harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2),” katanya. (Ant/SU03)