JAKARTA – Terkait tugas dan wewenang KPK, Panitia Khusus Hak Angket DPR akan memanggil dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dikenal sebagai orang dekat Akil dan Miko Panji Tirtayasa.
“Sekarang dia akan sampaikan di dalam kesempatan, nanti kita berharap apa sesungguhnya dan bagaimana yang terjadi,” ujar Taufiqullhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia mengatakan Miko adalah orang yang diduga diminta oleh KPK untuk membuat pernyataan palsu guna menjerat Pak Muchtar Effendi yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Taufiqullhadi menjelaskan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus korupsi dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam prosedur yang dijalankan KPK dalam proses pemberantasan korupsi.
“Misalnya, pengakuan Yulianis bahwa ketika diperiksa sebagai saksi kasus Anas Urbaningrum, tiba-tiba Nazaruddin masuk ruangan lalu memberikan kesaksian yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi. Ini diketahui KPK, dan seharusnya tidak terjadi,” kata Taufiqullhadi.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan apa yang dilakukan Pansus bukan untuk melemahkan KPK, namun untuk mengkoreksi mekanisme yang dijalankan KPK.
Karena itu menurut TAufiqullhadi, kesalahan prosedur jangan sampai terulang lagi di KPK sehingga pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu Miko Panji Tirtayasa mengaku keponakan Muchtar Effendi sempat viral videonya di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong diproses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
Miko mengaku mendapat ancaman dari Novel Baswedan dan kawan-kawan, bahkan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan lain-lain. (HA)
Nyanyi bersama…..