Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9). (Ant/SU01)
Terlalu banyak intrik di dunia perpolitikan kita. Harusnya dgn kasus yg besar ini sdh bsa di panggil paksa dan di tahan karena berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengintervensi saksi
Paling2 mau di NAZARUDIN kan buat nyanyi biar bisa Nangkapin musuh lama