“Dia itu ustadz, berceramah juga ditempat kalangan tertentu juga. Mohon maaf, kalau agama Kristen menyebut orang di luar agama mereka domba-domba tersesat, kita tidak tersinggung. Karena itu istilah yang mereka gunakan. Begitu juga kafir, itu terminologi Alquran untuk menyebut orang yang tidak beragama Islam, tetapi kalau orang keluar dari Islam disebutnya murtad. Tapi ini kalau mendengar istilah kafir kok selalu negatif saja,” kata Alkatiri.
Menurut dia, apa yang disangkakan kepada Ustadz Alfian berupa pasal 310 dan 311 tidak berdasar. Apalagi, kalau melihat pasal yang disangkakan tersebut berupa ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, hukumanya kurang dari 5 tahun, tepatnya 1 tahun 4 bulan paling lama.
“Ini kok sampai seperti kejahatan ekstra. Orang yang dititipkan di Mako Brimob itu ‎biasanya yang melakukan kejahatan luar biasa, seperti korupsi atau makar. Jadi tidak kena pasal ini,” katanya.
Selain itu, pasal 310 dan 311 merupakan delik aduan, individu. Tapi setelah ia telusuri yang melaporkan atas nama organisasi partai politik, sehingga lagi-lagi pasal tersebut tidak tepat disangkakan kepada Ustadz Alfian.
“Kami menduga ini pencemaran nama baik, sebab kalau hasutan dengan menggunakan UU ITE, itu ada buktinya,” kata dia.
“311 dan 311 itu nggak terbukti, nggak bisa dilakukan. Jadi apa kesalahan beliu. Ada masalah apa. Dilanggar semua aturan di negara ini,” pungkas Alkatiri. (Achmad/Hrn)