JAKARTA – Hingga Jumat (8/9), pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Ustadz Alfian Tanjung yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, belum bisa menemui kliennya tersebut.
Tim kuasa hukum merasa dipersulit untuk menemui Ustadz Alfian Tanjung sejak ditangkap pada Rabu (6/9) di Surabaya, Jawa Timur, setelah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasusnya.
“Kami dijanjikan ketemu pukul 10.00 WIB, tapi setelah kami sampai di Mako Brimob, ternyata tidak bisa dan beberapa jam kemudian SMS saya dibalas, di situ tertulis kami disuruh untuk mengirim surat ke Direktur Krimsus,” kata salah satu kuasa hukum Ustadz Alfian, Sulistyowati, di AQL Center, Tebet, Jakarta, Jumat (8/9).
Sulistyowati menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menunggu kedatangan Ustadz Alfian sejak pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Ia baru mendapat kepastian bahwa Ustadz Alfian tidak dibawa ke Polda Metro Jaya tapi langsung dibawa ke Mako Brimob setelah pukul 01.00 WIB dini hari dan langsung menuju lokasi penahanan.
Setelah beradu argumentasi, hingga pukul 03.00 WIB, Sulistyowati tetap gagal menemui kliennya tersebut. Ia dijanjikan bisa bertemu Ustadz Alfian Jumat (8/9) pukul 10.00 WIB. “Namun nyatanya janji tersebut tidak ditepati juga, hingga sekarang,” ungkapnya.