JAKARTA – Kuasa Hukum ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mempertanyakan adanya kejanggalan dalam surat penangkapan kliennya. Ia menyebut dalam surat yang dibawa polisi saat melakukan penangkapan di Rutan Kelas I Madaeng Surabaya di Sidoarjo, Rabu (6/9) yang lalu, tidak ada tanggal penangkapan.
“Mereka (Polisi) bawa surat penangkapan, saat kami lihat tidak tercantum tanggal. Akhirnya anggota Polisi Polda Jatim menerangkan jika hal tersebut merupakan pesanan Polda Metro Jaya,” kata Alkatiri kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Sekretariat AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) siang.
Alkatiri juga mengatakan dirinya sebenarnya kecewa dengan perlakukan polisi yang langsung menangkap kliennya usai di vonis bebas. Dia juga menyesalkan jika kliennya diperlakukan bagai teroris.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 310 dan pasal 311 yang mana masa hukumannya cuma 1 tahun 4 bulan. Kenapa ditahan di Mako Brimob? Yang harus dibawa ke Mako Brimob hanya teroris, makar dan korupsi,” tegas dia.
Perlu diketahui pada Rabu (6/9) kemarin, ustadz Alfian Tanjung baru akan menghirup udara bebas setelah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dalam persidangan Rabu (6/9) pagi. Namun tak berselang lama kemudian, mantan dosen itu ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sesaat baru akan keluar dari Rutan kelas I Madaeng Surabaya, di Sidoarjo.
Tidak menunggu lama, tengah malam harinya setelah sempat dibawa ke Mapolda Jatim, ustad Alfian langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Maki Brimob, Kamis (7/9) dini hari. (Fajar/Hrn)