MENU

KPU Sumut Nyatakan JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat Peserta Pilgub

Sebelumnya, KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu Sumut untuk bersama-sama mendampingi proses legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih agar memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

JR Saragih mengutus Sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho serta Direktur Eksekutif DPD Demokrat Siverius Bangun dan seorang lainnya.

KPU Sumut bersama utusan JR Saragih langsung ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Namun ternyata, JR Saragih bukan melegalisir ijazahnya, melainkan meleges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI yang dileges JR, terbitan tanggal 5 Maret 2018. Pasalnya ijazah SMA milik JR Saragih hilang saat dibawa utusannya ke Jakarta.

Baca juga: Diminta Legalisir Ijazah, Ternyata JR Saragih Hanya Leges SKPI

Dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut sebelumnya, pengacara JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang sempat menunjukkan dokumen yang dikatakan sebagai ijazah JR Saragih.

Saat itu, Ikhwaludin menunjukkan selembar dokumen yang disebutnya ijazah untuk membantah alibi KPU Sumut bahwa fotokopi ijazah JR mencurigakan karena ada dua stempel dalam fotokopi tersebut dan Ikhwal membantah alibi tersebut sembari menjelaskan bahwa stempel itu tidak ganda.

Kemudian, Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih, pada Sabtu (3/3) salah satunya memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA nya selama tujuh hari untuk pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.

Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.

Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui. (Mica/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER