JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono sebagai saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
“Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu,” kata Agung saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan soal pemanggilan Agung untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
“Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil tiga dokter menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo yang juga merupakan tersangka lain menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto pada Rabu (17/1).
Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan tersebut.
“Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
“Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan,” tuturnya.
Warna warni berita nya…yg ijo ga ada?