MENU

KPID Pantau Isi Siaran Iklan Pilgub Sumut

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah akan memantau isi dan bentuk iklan dan kampanye dalam pilgub Sumut yang ditayangkan lembaga penyiaran.

Dalam Rapat Koordinasi Kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Medan, Kamis (25/1), Korbid Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut M Syahrir mengatakan, pihaknya telah membentuk gugus tugas yang memantau isi penyiaran tersebut.

Sesuai fungsi kelembagaan, KPID hanya fokus pada lembaga penyiaran seperti radio dan televisi, baik milik pemerintah mau pun swasta.

KPID Sumut tidak akan memantau iklan dan kampanye melalui media sosial (medsos). “Untuk medsos, itu wewenang (Direktorat) Reskrimsus (Polda Sumut),” katanya.

Syahrir menjelaskan, pihaknya hanya konsentrasi pemantauan pada konten iklan dan kampanye yang dipasang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di lembaga penyiaran.

Ketika mempelajari PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, sedikitnya ada 20 pasal tentang kampanye yang berkaitan dengan KPID.

Pemantauan terhadap isi iklan dan kampanye dalam pilgub Sumut tersebut dimaksudkan untuk menciptakan penyiaran yang adil bagi masyarakat dalam pilkada.

Dalam pemasangan iklan dan kampanye di stasiun radio dan televisi tersebut, jumlahnya paling banyak 10 spot dan paling lama 30 detik.

KPID Sumut tidak akan memantau isi iklan dan kampanye peserta pilgub Sumut yang ditayangkan media cetak karena menjadi kewenangan Dewan Pers.

Jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, maka KPID berhak menindak sesuai yang berlaku sesuai UU Penyiaran.

“Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin terhadap lembaga penyiaran tersebut,” kata mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut itu. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER