JAKARTA – Ketua Komnas HAM, Nurkholis memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diajukan oleh pemerintahan Joko Widodo.
Komnas HAM, kata Nurkholis, akan terus mengawal agar tidak terjadi pembubaran sepihak dari pemerintah tanpa melalui proses pengadilan yang bersifat terbuka. Dengan begitu, publik bisa mengetahui dengan jelas apakah salah atau tidak alasan dari pemerintah.
“Komnas HAM akan mengawal bahwa kalau ada rencana pemerintah untuk membubarkan atau melarang sesuatu yang terpenting ada satu proses kontes terbuka melalui pengadilan,” kata Nurkholis kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (16/5).
Lebih lanjut, Nurkholis mengatakan pemerintah disebut melakukan pelanggaran HAM jika membubarkan sebuah ormas tanpa melalui persidangan yang terbuka.
“Bagaimanapun setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri di dalam pengadilan dan hakim yang akan menentukan salah atau tidaknya. Jadi, harus terbuka untuk publik,” pungkas Nurkholis.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Sementara, dalam jumpa pers dari pihak HTI, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menepis tuduhan organisasinya tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945. Ismail mengatakan, sistem khilafah merupakan prinsip Islam. Sementara Islam tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 45.
EDITOR: Iwan Y