MENU

Klaim Tidak Pernah Melanggar, Ini 9 Pernyataan Alexis Terkait Penutupan Usahanya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis memberikan pernyataan resmi terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak lagi memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang mereka miliki.

Lewat surat dari Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, pihak Alexis mengklaim bahwa selama mereka beroperasi belum pernah sakalipun melakukan pelanggaran, baik terkait narkoba maupun praktik asusila.

“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” bunyi salah satu dari 9 poin pernyataan Alexis yang ditandatangani Lina.

Dalam surat yang diterima SERUJI, Selasa (31/10) tersebut juga dinyatakan bahwa Alexis akan mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta dan memohon agar diberikan solusi agar usaha mereka dapat kembali berjalan.

Berikut isi lengkap surat pernyataan manajemen Alexis tersebut;

Assalamualaikum Wr Wb,
Salam Sejahtera,

Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.

2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.

4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, di mana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi.

5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan.

6. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.

7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau pun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.

8. Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

9. Kepada seluruh masyarakat maupun media, mari bersama-sama kita bangun kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di negara Indonesia.

Jakarta,31 Oktober 2017
Hormat kami,
Lina Novita, S.H
Mochamad Fadjri, S.H
Legal & Corporate Affair Alexis Group

(ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

  1. Jadi begini.. bagaimana bisa didapat bukti asusila bila per masuk area handphone di sisi camera wajib ditempelin sticker oleh bagian keamanan sana (agar tidak dapat dokumentasi berupa picture n vid) .. pengamanan pun ketat, pengunjung ga bisa seenaknya menggunakan fasilitas handphone juga. Hmm.

  2. Ahhh…ilmu hukum digunakan utk memplintar-plintir. Katanya taat aturan tapi hotelnya sarat dg maksiat.
    Katanya tak ditemukan pelanggaran, tapi foto dan video vulgar suasana didalamnya bertebaran di lini maya.
    Katanya taat aturan, tak ditemukan pelanggaran, tapi di pont. 4 mengaku bahwa usahanya identik dg usaha kurang baik dan siap utk membanahinya.
    Ahhh…apapun dalaih mereka, tutup habis usaha ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER