JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau sering disebut KTP-el.
“Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/4).
Selain Irvanto, KPK juga memanggil Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto. Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus KTP-el.
“Hari ini (4/4) penyidik juga menjadwalkan kembali pemeriksaan Made Oka Masagung sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu selesai kemarin 3 April 2018,” ucap Febri.
Irvanto dan Made Oka Masagung, pengusaha dan juga rekan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-el pada 28 Februari 2018. (Ant/SU03)