JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi mengumumkan nama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden 2019-2024.
Keduanya sedang dan pernah menjadi pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Jokowi terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2014 dengan total kekayaan senilai Rp30,07 miliar dan 30 ribu dolar AS saat pertama kali menjabat Presiden Republik Indonesia.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp29,453 miliar berupa tanah di 3 lokasi di Kabupaten Boyolali, tanah dan bangunan di 4 lokasi di Kabupaten Sukoharjo, tanah dan bangunan di 7 lokasi di Kota Surakarta, tanah dan bangunan di 3 lokasi di Kabupaten Karanganyar, tanah dan bangunan di 6 lokasi di Kabupaten Sragen dan 1 lokasi di kota Jakarta Selatan.
Harta bergerak senilai Rp954,5 juta berupa mobil dan motor serta kekayaan berupa toko meubel senilai Rp572,44 juta.
Joko Widodo masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia dan harta bergerak lain sejumlah Rp361,35 juta serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp529,032 juta dan 30 ribu dolar AS
Sedangkan Ma`ruf Amin terakhir melaporkan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR dengan harta senilai total Rp427,232 juta.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp231 juta, alat transportasi Rp290 juta, giro dan setara kas lain Rp50 juta.
Namun Ma`ruf Amin tercatat memiliki utang Rp143,767 juta. (Ant/SU01)