MENU

Gara-Gara Gerakan Minum Susu, Prabowo-Sandiaga Dilaporkan PSI ke Bawaslu

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lewat Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu.

Pelaporan itu terkait dengan deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak-Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang dilakukan Prabowo-Sandiaga, karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye .

“Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu,” kata Aktivis Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10).

Manotar mengatakan, aksi yang dilakukan di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (24/10) itu, menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih.

Menurutnya, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Manotar mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti berupa rekaman video. “Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku,” tukasnya. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

12 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER