JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat penjelasan soal dasar hukum yang pasti soal mekanisme pemberhentian Ahok. Menanggapi langkah itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada kaitannya dengan usulan hak angket.
“Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum. Ini juga proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari sebuah UU dan yang mengusulkan Ahok Gate ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap suatu UU,” tegasnya Selasa (13/2) di Gedung DPR.
Fadli membantah bila usulan hak angket ini hanya manuver politik untuk menjegal pemenangan Ahok di Pilgub DKI. Menurutnya, ada masalah lebih besar dari sekedar Ahok dan Pilgub DKI, yakni dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah.
“Iya lebih dari urusan Ahok, menurut saya ini bukan persoalan Pilkada ini persoalan UU. Iya, pelanggaran UU jelas,” tutupnya.
Seperti diberitakan SERUJI Jumat (12/2), PAN, PKS, Partai Gerindra dan Demokrat telah berhasil mengumpulkan 90 tanda tangan untuk menggunakan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Jumlah dukungan itu sudah cukup untuk membentuk pansus hak angket ‘Ahok Gate’.
“Kami empat komisi ada 93 kalau enggak salah yang tanda tangan dan itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan untuk hak angket. Menurut saya kalau ini nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR ini bisa menjadi satu pansus,” kata Fadli.
EDITOR : Yus Arza
https://www.facebook.com/serujidotcom/
Gatot Pujo jadi Tersangka Jokowi Langsung Keluarkan Surat Pemberhentian, Giliran Ahok Dibiarkan