MENU

Dukung Pembubaran HTI, Nusron Wahid: HTI Tidak Punya Andil di Indonesia

JAKARTA – Politikus Partai Golkar Nusron Wahid mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan mencabut status hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

“HTI memang sudah nyata-nyata tidak setuju Pancasila, yang itu dibuktikan dari kegiatan kampanye khilafah dan sistem yang mau dibangun,” kata Nusron, di Jakarta, Rabu (19/7).

Tokoh muda NU yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor ini mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa adalah konsensus segenap elemen bangsa yang turut berjuang dengan keringat serta tetesan darah untuk memerdekakan bangsa ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, ketika Pancasila sebagai dasar negara dirongrong oleh sebuah organisasi, pemerintah sudah tepat bertindak tegas. Apalagi, yang merongrong itu adalah organisasi trans nasional yang jelas tidak punya andil sama sekali dalam perjuangan bangsa ini.

“HTI bukan ormas yang tumbuh dan besar di Indonesia. Tapi tumbuh di luar. Karena beroperasi di Indonesia, maka diberi nama Hizbut Tahrir Indonesia,” ujarnya.

Jadi, lanjut Nusron, Hizbut Tahrir (HT) merupakan organisasi trans nasional, yang datang ke Indonesia dengan membawa nilai-nilai yang tidak cocok dengan Indonesia.

“Siapa yang bilang HTI tumbuh dan besar di Indonesia. Dia organisasi asing yang memaksakan tujuan di Indonesia, padahal organisasi itu ditolak di mana-mana. Masak anak-anak kita dibiarkan diracuni pemikiran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan,” kata Nusron.

Intinya, tegas Nusron, siapa pun, organisasi apa pun ketika hidup di tanah Indonesia harus mengikuti semua aturan yang diberlakukan. Bukan malah mengkafirkan pemerintah dan menolak ideologi Pancasila.

“Kalau kemudian ada organisasi yang dengan nyata-nyata menolak Pancasila, menuding pemerintah toghut, dan mengkafirkan demokrasi, lalu ketika dibubarkan berteriak-teriak demokrasi dan HAM, itu bagaimana. Apa pemerintah harus diam ketika ada kegentingan dimana ideologi bangsa ini dirongrong,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Freddy menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

8 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER