MENU

Bebas, Dakwaan pada Ustadz Alfian Tanjung Batal demi Hukum

SURABAYA – Pegiat dakwah Ustadz Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di PN Kelas I A Surabaya pada hari ini, Rabu (6/9).

Kuasa hukum Ustadz Alfian, Abdullah Al-Katiri menegaskan sejak pertama kali persidangan, kasus dugaan fitnah terhadap suatu ras dan atau golongan tertentu yang ditimpakan kepada Ustadz Alfian Tanjung terasa janggal. Sehingga ia menyimpulkan bahwa dakwaan yang dibuat JPU terkesan dipaksakan.

“Karena memang dakwaan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim banyak kejanggalan, dan setelah kami mengajukan tanggapan atas dakwaan tersebut, dan sudah ditanggapi lagi oleh JPU, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menerima Eksepsi kami dan menyatakan Ustadz Alfian Tanjung bebas dari tuduhan JPU,” ungkap Al Katiri kepada wartawan, Rabu (06/09).

Al Katiri menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya atas nota keberatan terdakwa Ustads Alfian Tanjung dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam Tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum.

Terdapat 11 poin keberatan hukum yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung, tetapi hanya 4 poin yang bisa dijawab Jaksa, namun tidak disertai argumen hukum yang tegas, sisanya 8 poin ditanggapi dengan jawaban lemah argumen hukum, hanya beralasan “masuk dalam pokok perkara”.

“Faktanya, keberatan hukum yang kami sampaikan adalah seluruhnya berdasarkan ketentuan KUHAP bahwa Dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga Dakwaan Kabur. Diantaranya, penempatan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dalam Dakwaan, yang jelas-jelas tidak ada dalam yuridiksi pengadilan di Indonesia. Belum lagi terkait locus dan tempos delicti nya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap, ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP,” terangnya.

Ketidakcermatan dan ketidakjelasan mengenai sarat-sarat formil dalam Dakwaan tentu berpengaruh pada penerapan pasal yang didakwakan. Hakim memutuskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi sarat dinyatakannya sebagai Surat Dakwaan, sehingga dibatalkan demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, persidangan Ustadz Alfian Tanjung telah dimulai sejak Rabu (16/08) di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung didampingi 112 orang penasihat hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Ustadz Alfian Tanjung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Dakwaan Kedua Pasal 156 KUHPidana.

Sebelumnya Ustadz Alfian Tanjung dijerat pidana setelah polisi mendapat laporan atas rekaman video ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Surabaya. (SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

18 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER