SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum ustad Alfian Tanjung merasa keberatan atas pengajuan dakwaan baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa ustad Alfian Tanjung yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9).
“Mereka ini aneh karena mengajukan dakwaan baru terhadap perkara yang sama dengan barang bukti yang sama dan sudah diputus oleh PN Surabaya,” ungkap koordinator Kuasa Hukum ustad Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri di PN Surabaya.
Seharusnya, kata Alkatiri, pihak JPU mengajukan keberatan dengan bukti-bukti baru dan persidangan dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT).
“Sidangnya tidak di PN, tapi di PT untuk keberatan,” terangnya.
Alkatiri menambahkan, jika jaksa mengajukan dakwaan baru maka pihaknya langsung melakukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan baru tersebut.
“Hari ini juga langsung kami bacakan eksepsinya.” tandasnya. (Setya/SU02)